BAB 5. Hukum Perjanjian
1. Standar Kontrak
Pengertian
· adalah perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
2. Macam-macam perjanjian
Macam-macam perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi,
Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional
ditinjau dari jumlah pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari
segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
a. Perjanjian Internasional Bilateral,
yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang
terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara
dan / atau organisasi internasional, dsb).
b. Perjanjian Internasional Multilateral,
yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di
dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional.
2. Perjanjian Internasional
ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian
Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok:
· Treaty Contract. Sebagai perjanjian
khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan
kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara
pihak-pihak yang bersangkutan saja.
· Law Making Treaty. Sebagai perjanjian
umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau
dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum
internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian
tersebut. Law making treaty ini pun dapat dijabarkan lagi berdasarkan jenisnya
menjadi:
i. Perjanjian terbuka atau perjanjian
umum yang isi atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi
kepentingan beberapa negara saja.
ii.
Perjanjian terbuka atau
perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di dalamnya merupakan
kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di dunia.
iii. Perjanjian terbuka atau umum yang
berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun objeknya hanya terbatas bagi
negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.
3. Perjanjian Internasional
ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap
pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a. Perjanjian Internasional yang
melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk
masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan.
Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan
(signature).
b. Perjanjian Internsional yang
melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama
dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap
ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan
itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian,
melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah
berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan
yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian.
4. Perjanjian Internasional
ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian
Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat
diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian
Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal
Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan
batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud
dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk
berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang
untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling
sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah
tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut
Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh
Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal
1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali
penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
BAB 6-7 . Hukum Dagang
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan
usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki
satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai
dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen
perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang
nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari
dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari
catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari
data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya (
sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan
dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat
BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk
perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
BAB 9. Wajib Daftar Perusahaan
1. Daftar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan
perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan
diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan
khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat
1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
2. Ketentuan Wajib Dasar
Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam
wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan
3.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran
Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat
tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
5. Cara & Tempat Serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
·
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan
Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan
hokum dari Pejabat yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan
:
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
6. Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
·
nama lengkap dengan alias-aliasnya
·
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
kewarganegaran pada saat pendaftaran
·
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
·
tanda tangan
·
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
modal dasar
·
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
·
besarnya modal yang ditempatkan
·
besarnya modal yang disetor
·
tanggal dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
·
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.