BAB 11. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
·
Prinsip Ekonomi.
·
Prinsip Keadilan.
·
Prinsip
Kebudayaan.
·
Prinsip Sosial.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi
dua bagian, yaitu :
·
Hak Cipta ( copyrights )
·
Hak Kekayaan Industri ( industrial property
rights )
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29
5. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu.
6. Hak Paten
hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
7. Hak Merk
hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
8. Desain Industri
Desain industri adalah seni
terapan di mana estetika dan kemudahan dalam menggunakan
suatu barang suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau
garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang
memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
9. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
BAB 12. Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Azas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarkan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional,yakni asas manfaat,asas keadilan,asas
kseimbangan,asas keamanan,dan keselamatan konsumen.dan asas kepastian hukum.
1. asas manfaat
asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
1. asas manfaat
asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. asas keadilan
adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. asas keseimbangan
adalah memberika keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. asas keamanan dan keselamtan konsumen
adalah untuk memberikan jaminan atas kemanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. asas kepastian hukum
yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu,tujuan perlindungan konsumen meliputi
1. meningkatkan kesadaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
3. meninbgkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan,dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses akses untuk mendapatkan informasi.
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,kesehatan,kenyamanan,keamanan,dan keselamatan konsumen.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
·
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku Usaha :
·
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
·
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha :
·
bertikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
·
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
·
Menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau
jasa yang berlaku.
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan
garansi .
·
Memberi kompensasi , ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau
jasa yang diperdagangkan.
·
Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
·
Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
·
larangan dalam
menawarkan / memproduksi
·
larangan dalam
penjualan secara obral / lelang
6. Klausula Baku dalam Perjanjian
·
menyatakan
pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
·
menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
·
pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa
yang di beli konsumen.
·
pemberian klausa
dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang
dibeli konsumen secara angsuran
·
mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh
konsumen.
·
memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
·
barang tersebut
terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
·
cacat barang
timbul pada kemudian hari;
·
cacat timul
akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
·
kelalaian yang
diakibatkan oleh konsumen ;
·
lewatnya jangka
waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan
8. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh undang – undang
nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat
berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa
perampas barang tertentu, pengumuman
keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabuatn izin usaha.
BAB 13. Anti Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Pengertian
Pasar Monopoli adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
2. Azas dan Tujuan
Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3. Kegiatan yang dilarang
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Penguasaan Pasar
·
Persekongkolan
·
Posisi Dominan
·
Jabatan Rangkap
·
Pemilikan Saham
·
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil
Alihan
4. Perjanjian yang dilarang
·
Oligopoli
·
Penetapan Harga
·
Pembagian Wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
·
Trust
·
Oligopsoni
·
Integrasi Vertikal
·
Perjanjian Tertutup
·
Perjanjian dengan pihak luar negeri
5. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU
Anti Monopoli
·
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk
persaingan pasar
·
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan
pasar
·
Posisi Dominan
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU)
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti
Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan
dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur
dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai
sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana
tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
BAB 14. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak
ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
3. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar - menawar dengan
jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dan pihak
lain.
4. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam
penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
5. Arbitrase
Arbitrase yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari
perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian
transaksi atas dua pasar keuangan di manakeuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara
harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perundingan : pembicaraan tentang sesuatu, perembukan,
permusyarawaratan.
Arbitrase : praktik untuk memperoleh keuntungan
dari perbedaan harga yang terjadi di
antara dua pasar keuangan.
Ligitasi : persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk
juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama
untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak
terduga.