Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota
dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Contohnya bisa anda lihat di wilayah sekitar anda misalnya
seperti koperasi sekolah yang menyediakan kebutuhan untuk muridnya.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi yang merupakan dari Organisasi Swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam
pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,
dengan saling menguntungkan.
- Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota
sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat
dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
- Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep yang menyatakan bahwa
koperasi masih direncanakan dan dikendalikan oleh Pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep ini masih mempengaruhi
kedua konsep tersebut. Tapi konsep ini memiliki ciri tersendiri yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya
manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk
membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia
dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang
polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.
Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi
bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan
secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari
bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup
kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat
dibawah sistem kapitalisme.
• Aliran
Sosialis
Menurut aliran ini koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
• Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran
(Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada
awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat
buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka
bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini
memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh
pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan
selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan
cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi
lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk
melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih
mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik
Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan
alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak
terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale,
Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang
tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28
orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan
membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi
Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya
dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan
dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian
pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi
COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di
Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam
waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang
Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND
LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju
dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya
pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi
di Indonesia
Pada Tahun 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang
diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli
1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran
pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya
Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar