Selasa, 06 November 2012

BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


1. Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959 terbagi menjadi  7 yaitu :
1.     Koperasi Desa
2.    Koperasi Pertanian
3.    Koperasi Peternakan
4.    Koperasi Industri
5.    Koperasi Simpan Pinjam
6.    Koperasi Perikanan
7.    Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
1.     Koperasi Pemakaian
2.    Koperasi Penghasilan atau Produksi
3.    Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. Bentuk Koperasi

  • Sesuai PP No. 60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :
1.  Koperasi Primer
2.  Koperasi Pusat
3.  Koperasi Gabungan
4.  Koperasi Induk

·     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah  terbagi menjadi 4 yaitu :
1.  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3.  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4.  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
1.     KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
2.  KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar