1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
·
Memaksimumkan
Keuntungan
Cara memaksimumkan keuntungan
Keuntungan yang maksimum dicapai apabila perbedaan diantara hasil penjualan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
Masalah pokok yang harus dipecahkan produsen adalah :
Ø Komposisi faktor produksi yang bagaimana perlu digunakan untuk mencapai tingkat produksi yang tinggi. Sehingga perlu memperhatikan fungsi produksi, yaitu hubungan antara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang diciptakannya.
Ø Komposisi faktor produksi yang bagaimana meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat produksi tertentu.
Produsen perlu memeperhatikan :
Ø Besarnya pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan.
Ø Besarnya pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.
Keuntungan yang maksimum dicapai apabila perbedaan diantara hasil penjualan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
Masalah pokok yang harus dipecahkan produsen adalah :
Ø Komposisi faktor produksi yang bagaimana perlu digunakan untuk mencapai tingkat produksi yang tinggi. Sehingga perlu memperhatikan fungsi produksi, yaitu hubungan antara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang diciptakannya.
Ø Komposisi faktor produksi yang bagaimana meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat produksi tertentu.
Produsen perlu memeperhatikan :
Ø Besarnya pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan.
Ø Besarnya pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.
·
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
Dalam ekonomi
manajerial, tujuan utama manajemen dianggap untuk memaksimalkan nilai
perusahaan. Tujuan ini diekspresikan dalam suatu persamaan sebagai berikut:
Value = =
Dimana:
TRt =
Total Revenue (total pendapatan) pada periode t
TCt =
Total Cost (total biaya) pada periode t
TR = P x Q.
Faktor-faktor
berpengaruh terhadap pendapatan (P*Q) adalah Demand dan Supply:
1.
Disain produk
2.
Strategi periklanan
3.
kebijakan harga jual produk
4.
Kondisi ekonomi secara umum; dan
5.
Tingkat persaingan yang terjadi.
Proses
keputusan memerlukan 2 langkah:
1.
Hub ekonomi harus diekspresikan dlm bentuk yang tepat agar dapat
dianalisis.
2.
Apl berbagai teknik eval berbagai alt untuk memperoleh solusi optimal
·
Memaksimumkan
Biaya
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik
4.
Mendefinisikan Tujuan Koperasi Indonesia
·
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasi keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
·
Tujuan perusahaan :
1.
Maximize profit, maximize the value
of the firm, minimize cost
·
Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka
anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi
koperasi semua anggota berperan penting
6. Teori
Laba
Tingkat laba biasanya berbeda di antara
perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada
industri yang berbeda. Beberapa
teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Teori laba
dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba ekonomi
di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa
bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Teori laba
karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul
akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam
jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung
menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau
laba(ekonomi) nol dari investasinya.
Teori laba
monopoli
Teori ini menyatakan bahwa beberapa
perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis, kebutuhan-kebutuhan modal atau
hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan merekauntuk
mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka panjang.
Teori laba
inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas
normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk
mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·
Kegiatan Usaha
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia
untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan
untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan
oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk
mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat
untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah
naungan badan hukum
·
Permodalan Koperasi
Modal Koperasi merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
5.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6.
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar