1. Jenis Koperasi
·
Menurut PP No.
60/1959 terbagi menjadi 7 yaitu :
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Perikanan
7.
Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori
Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
1.
Koperasi Pemakaian
2.
Koperasi Penghasilan atau Produksi
3.
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai
PP No. 60/1959 terbagi
menjadi 4 yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi Primer
dan Sekunder
1.
KOPERASI PRIMER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari
orang-orang.
2. KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adlah orgamisasi koperasi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi Karyawan
b.
Koperasi Pegawai Negeri
c.
KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang
termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar