1.
Arti Modal Koperasi
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat
penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha Koperasi
yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten.
2.
Sumber Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal
dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu
dalam kegiatan koperasi
Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk
menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan
kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan
kepada anggota koperasi yang lain
·
Menurut UU No 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Kas
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini
-
Memenuhi
kewajiban tertentu
-
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
-
Sebagai jaminan
untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
-
Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar